SUDAH HALALKAH OBAT YANG KITA MINUM ?

Noor Fajar Asa 

Jika seseorang telah di nyatakan oleh dokter bahwa ia mengidap diabetes .Kebanyakan orang tersebut akan hati hati dalam mengkonsumsi makam dan minum .Maka orang yang ingin sehat akal pikirannya , ia menjaga kesehatan dengan olah raga , jika ia di tawari makanan dan minuman pasti ia akan memilih , makanan dan minuman yang tidak mengandung gula tinggi atau sampai non gula .Jika ia ragu akan sebuah makanan atau minuman , maka ia menahan diri bahkan ia tinggalkan 

Al hamdulillah di Indonesia telah terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal. BPJPH didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 dan merupakan otoritas utama dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Masyarakat muslim yang ingin ketakwaan nya bertambah minimal sudah merasa terlindungi , jika badan ini melaksanakan tugas dengan baik.

Namun , masyarakat juga harus melindungi diri sendiri , dengan edukasi ,  bahwa pengetahuan halal itu sangat penting khususnya bagi umat islam .

Jika pengetahuan halal ini sudah cukup lumayan untuk produk makanan dan minuman .Kita juga harus hati hati juga dalam mengkonsumsi obat ketika sakit .

Pernahkah kita bertanya kepada dokter ketika meresepkan sebuah obat untuk kira minum , apakah obat ini halal atau tidak ? Jika tidak halal , apakah ada jenis obat ini yg sudah halal atau merk lain dari obat ini yang sudah di buat dari bahan bahan halal ?


Apakah sekarang ini para dokter , Rumah sakit , Apotek,  orang orang  profesional bekerja tersebut , sudah  bisa menjelaskan akan pertanyaan hal tersebut dan faham akan kehalalan sebuah obat , agar pasiennya terlindungi dari obat yang haram ?

Wallaahu A'lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi Cium Tangan di Sekolah Muhammadiyah

LANGKANYA TENAGA UNTUK MENGURUS JENAZAH DARI GENERASI MUDA

APAKAH SULIT MENG AUDIT DI MASJID DAN PONDOK PESANTREN MUHAMMADIYAH ?