MENJUAL KEADILAN DI BALIK JERUJI BESI
Noor Fajar Asa
_Marbot Masjid Kantong Bolong_
REPUBLIK ini seperti tidak pernah kehabisan stok skandal yang menguji batas kesabaran publik. Ketika jargon reformasi birokrasi dan supremasi hukum digelorakan di mimbar-mimbar resmi, kenyataan di lapangan justru menyajikan tontonan yang memuaskan rasa keadilan publik secara terbalik. Penjara, yang secara filosofis didesain sebagai ruang nestapa untuk memutus rantai kejahatan sekaligus memicu efek jera, berulang kali didegradasi fungsinya menjadi sekadar komoditas bisnis yang menggiurkan.
Temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (23/9), menjadi bukti sahih mutakhir betapa bobroknya integritas sistem pemasyarakatan kita. Keberadaan lebih dari 10 unit kamar mewah layaknya apartemen kelas atas di klaster khusus area belakang lapas—lengkap dengan pendingin ruangan, TV LED jumbo, sofa, hingga dapur pribadi—adalah hantaman keras bagi nalar sehat. Lebih memprihatinkan lagi, aparat penegak hukum yang semestinya menjadi garda depan penjaga aturan, justru pasang badan menghadang tim Ombudsman demi melindungi kenyamanan para pesakitan elit ekonomi tersebut.
Skenario busuk ini sejatinya adalah lagu lama yang terus diputar berulang-ulang.
Publik belum sepenuhnya sembuh dari memori kolektif skandal fenomenal di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada 2018 dan 2019 silam. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu membongkar praktik lancung jual-beli sel mewah bertarif ratusan juta rupiah yang melibatkan kepala lapas.
Dua fragmen buram dalam garis waktu yang berbeda ini membawa kita pada satu kesimpulan yang amat pahit: hukum di negeri ini masih menoleransi ruang transaksi. Selama lapas dihuni oleh narapidana korupsi yang memiliki daya beli tinggi dan dikelola oleh aparat bermental korup, pasar gelap fasilitas premium di dalam penjara tidak akan pernah gulung tikar. Sanksi administratif dan mutasi jabatan terbukti gagal menjadi instrumen penjera bagi para oknum sipir maupun pejabat kementerian terkait.
Kita mendesak adanya langkah radikal, bukan sekadar kosmetik politik mutasi atau permohonan maaf klise. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berani melakukan pembersihan total (bersih-bersih) secara struktural dan kultural. Jika tidak ada ketegasan sistemik—termasuk pemberlakuan hukuman yang memiskinkan pengelola lapas yang korup serta opsi hukuman maksimal bagi koruptor—maka reformasi hukum hanyalah slogan pemanis bibir. Kita tidak boleh membiarkan negara kalah oleh tumpukan uang, dan kita menolak terus-menerus dipaksa menonton drama teatrikal yang meruntuhkan martabat keadilan bangsa.
_____________
Kuala Lumpur , 25 September 2026

Komentar
Posting Komentar