APAKAH SULIT MENG AUDIT DI MASJID DAN PONDOK PESANTREN MUHAMMADIYAH ?
Noor Fajar Asa
----------------------
“ S “ terlihat pasrah atas vonis yang dijatuhkan hakim Unggul saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya , Rabu 18 Juli 2018
Yang bersangkutan adalah Seorang takmir masjid di kompleks mal Surabaya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Ybs terbukti menggelapkan dana infak masjid senilai Rp 266 juta dari 2014 hingga 2017.Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, S disebut telah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan
Kemudian , Bapak Hanafi, warga Penyengat melaporkan dugaan penggunaan uang kas Masjid Sultan Riau Pulau Penyengat itu, karena di duga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pada September 2019 atas dugaan penggelapan dana kas lebih dari setengah miliar, tepatnya sekitar Rp 600 juta.
Setiap masuk ke sebuah masjid besar maupun musholla hampir dapat dipastikan ada papan besar bertuliskan minimal tiga hal, yaitu daftar pengurus masjid, jadwal muadzin dan khotib Jumát serta pencatatan keuangan (uang masuk berasal dari mana saja dan uang keluar untuk keperluan apa saja) dalam setiap pekan. Yang paling unik dan menarik di Masjid Masjid Besar yang dana kasnya mengendap puluhan juta sampai ratusan juta , pola pola pertanggung jawaban keuangan Masjid masih sangat sederhana seperti itu dan sangat rawan serta berpotensi penyalah gunaan anggaran .Tidak sedikit jumlah dana sumbangan jamaah yang dikumpulkan masjid. Ada yang berupa infak, sedekah, wakaf, dan bentuk sumbangan lainnya.
Jika di lihat berkembangnya dengan pesat AUM kampus dan Rumah sakit , itu hampir dapat di pastikan audit internal dan eksternal berjalan dengan baik .
Namun fakta di lapangan di duga “ Tidak mudah “ untuk melakukan pemeriksaan keuangan untuk 2 Instansi di Muhammadiyah .Yang pertama adalah Masjid yang kedua adalah Pondok Pesantren
Mungkin sekilas di anggap ringan dan mudah mudah saja mengelola dana donasi jamaah tersebut agar bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Hal ini karena faktor manajemen masjid yang masih dikelola secara konvensional dan harus di akui di duga masih banyak pengurus masjid dan pimpinan pondok pesantren yang di duga sengaja menutup diri akan hal hal yang terkait dengan manajemen terutama penggunaan anggaran , apalagi pondok pondok pesantren yang rutin mendapat bantuan dari pemerintah .Idealnya Masyarakat , Jama’ah , Wali santri di harapkan berperan akrif dapat turut serta mengawasi program dan laporan keuangan Masjid dan Pondok Pesantren Muhammadiyah
Salah satu solusi terbaik ialah adanya pengelolaan keuangan secara digital ( tetntunya dengan standart PSAK ) dalam membuat pembukuan keuangan masjid dan pondok pesantren , hal tersebut akan menjadi transparan dan bisa dipertanggung jawabkan , karena laporan keuangan masjid dan pondok pesantren harus bisa dipantau banyak pihak , yang sebelumnya di audit oleh akuntan publik secara berkala
Setidaknya kami pernah memberi mensosialisasikan ide bahwa , sebelum pergantian serah terima kepala sekolah , kepala AUM yg lama ke yang baru , masalah keuangan sudah CLEAR , Lppk melaksanakan tugasnya terlebih dahulu , seperti meng audit Pengurus Masjid dab Dewan Mudir Pondok Pesantren
Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan.
Tugas pokok LPPK yang kami pahami antara lain:
_Menyusun dan memasyarakatkan sistem pengelolaan keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya_
_Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya_
_Melakukan kajian tentang sistem keuangan umum sebagai pertimbangan bagi Pimpinan Persyarikatan dalam kebijakan keuangan_
Selama ini , yang kami sependapat ketahui , LPPK belum berperan secara maksimal untuk membina keuangan di AUM AUM khususnya sekolah , Masjid masjid Muhammadiyah , dan pondok pesantren .Padahal yang mengelola bergelar Ustadz sampai Kyai
Untuk Rumah Sakit , Kampus , AUM itu punya unit pengawasan internal keuangan yg di rasa cukup baik , hingga managementnya di pastikan jauh lebih baik di bandingkan AUM lainnya seperti sekolah , pondok pesantren dan masjid masjid muhammadiyah.
Wallaahu A'lam bis showaab
Jakarta , 21 Mei 2025
Komentar
Posting Komentar