Dana Zakat untuk Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin
Dana Zakat untuk Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin
Oleh : NOOR FAJAR ASAKami bersama-sama dengan kawan-kawan dari Forum Panti Asuhan Muhammadiyah Aisyiyah (FORPAMA) Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang pada tanggal 3 Desember 2009 lalu, sebuah Lapas percontohan terbaik di Republik ini.
Dari pembicaraan dan diskusi dengan beberapa petugas dan pejabat dari LP Anak putra dan putri, ternyata dapat disimpulkan betapa banyak problematika sosial, khususnya di bidang Hukum yang semestinya dapat ditanggulangi oleh dana zakat. Potensi zakat di negara kita ini menurut penelitian dari UIN Syarif Hidayatullah (UIN) tahun 2004 adalah sebesar Rp. 19,3 triliun. Tentunya akan naik sampai pada tahun 2009 dengan bertambahnya dan bermunculannya LAZ-LAZ di berbagai kota besar di Republik ini.
Zakat memiliki fungsi sosial sebagai mekanisme mencapai keadilan sosial. Karena itu, interpretasi baru terhadap zakat sangat penting, termasuk besar-kecilnya porsi zakat. Kekayaan hendaknya mampu mendorong peningkatan martabat kemanusiaan dan menjadi cermin ketakwaan. Zakat juga harus berfungsi sebagai reformasi sosial, dengan kata lain, zakat menghapuskan perbedaan sosial dan ekonomi serta menegakkan tatanan sosial yang egaliter.
Ada beberapa hal yang menarik perhatian saya dalam diskusi dengan petugas di Lapas Anak tersebut mengenai permasalahan yang ada terhadap anak-anak yang berada dalam LAPAS Anak, yaitu permasalahan proses Litigasi dan Non Litigasi. Alasan yang paling sering muncul dan menurut saya juga sebuah hal yang wajar adalah mengenai anggaran pendanaan.
Hal yang paling sederhana saja, sering ketika ada anak yang sudah habis masa hukumannya, tetapi mereka tidak dijemput oleh orangtua mereka dan si anak pun tidak bisa pulang dengan alasan tidak punya ongkos untuk pulang (biaya). Belum lagi pada permasalahan litigasi untuk mereka, bagaimana coast dari mulai proses pra adjudikasi sampai post adjudikasi, yaitu bantuan hukum mulai dari proses yang panjang, yakni dari penangkapan si anak sampai si anak masuk dalam LAPAS.
Sebenarnya, membuat solusi anggaran proses-proses tersebut dapat ditanggulangi oleh dana zakat. Akan tetapi, yang patut dipertanyakan apakah LAZ-LAZ yang ada maupun BAZ sudah mengadakan program untuk itu, yaitu Dana Zakat untuk Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin, atau malah jangan-jangan belum ada.
Jika dulu pada periode kepemimpinan khulafaurrashidin, pemerintahan Islam kesulitan mendistribusikan zakat karena sulitnya mencari orang yang mau menerimanya karena merasa mampu dan beranggapan dia seharusnya berzakat, bukan malah menerima zakat, bahkan amil zakat waktu itu sering terjun langsung mencari anggota masyarakat yang berhak menerimanya. Saat ini, lembaga-lembaga penyalur zakat juga kesulitan menyalurkan zakat. Ironisnya, bukan karena tidak adanya orang yang perlu diberi zakat, tetapi jumlah orang yang meminta diberi zakat lebih banyak dari jumlah zakat yang hendak disalurkan. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya orang yang sebenarnya tidak berhak menerima zakat, tetapi “merasa” miskin, sehingga menadahkan tangan untuk menerimanya.
Memperhatikan realitas yang bertolak belakang di atas, semestinya kita menyadari bahwa harus ada pembaharuan dalam manajemen zakat, sehingga ibadah yang menjadi salah satu rukun Islam ini tidak malah kehilangan orientasi sosialnya, tidak mubadzir, tepat guna, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Persoalannya, karena zakat termasuk dalam ranah ibadah, yang mana untuk menentukan sesuatu di dalamnya wajib harus ada dasar/dalil, maka kita perlu menoleh pada landasan, baik landasan syar’i maupun yang lain.
Jika Program Dana Zakat untuk Bantuan Hukum Rakyat Miskin ini dapat berjalan baik, hal tersebut mungkin sebagai salah satu solusi bagi mereka agar keluar dari kondisi saat ini. Pengalokasian Zakat untuk Bantuan Hukum Rakyat Miskin ini termasuk pada perbuatan yang future oriented, walaupun tepat tanggal 31 Desember 2008, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Peraturan pemerintah ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Menurut PP tersebut, seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan (Pasal 2). Bantuan hukum secara cuma-cuma meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di setiap tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Komentar
Posting Komentar