DI JERMAN METODE STUNNING TIDAK HALAL


Noor Fajar Asa 

Citizen Journalism 

Daging  merupakan sumber protein hewani yang cukup mudah didapatkan. Daging juga bisa dibeli di mana saja, baik di supermarket maupun di pasar tradisional.


Untuk memperoleh daging yang segar kita biasanya membeli daging di pasar atau supermarket yang khusus menjual daging. Namun kadang-kadang terbersit rasa ragu terhadap kehalalan daging  yang kita beli. Meskin pada dasarnya ayam merupakan hewan yang halal dikonsumsi, namun jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam maka daging tersebut menjadi haram.

Pernyataan yang cukup mencengangkan adalah dari KH Abdul Muzani Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Pusat dalam Acara Sosialisasi Tata cara Pemotongan Kurban yang Halal dan Toyyib di Aula Kantor Walikota Jakarta Timur , Rabu 21 Mei 2025 .

KH Mulzani mengatakan bahwa ketika ia melakukan tugas sebagai auditor halal pada sebuah pasar di kota bandung Jawa Barat  .Di temukan banyak tukang jagal / tukang sembelih hewan menjalankan prakteknya tidak sesuai dengan standart penyembelihan yang telah di terbitan oleh Majelis Ulama Indonesia.Lanjut KH Muzani , bahwa sebelumnya sudah di tanya oleh kami kepada para tukang jagal tersebut , mereka mengaku sudah pengalaman dan melakukan penyembelihan sudah bertahun tahun .

Di dalam Islam Harus Mengikuti Tata Cara Sesuai Ketentuan Hukum Islam “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 35 Tahun 2021 Tentang Hukum Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan Dengan Menggunakan Mesin, adapun yang dimaksud dengan gagal penyembelihan adalah  Hewan yang disembelih  dengan tidak memenuhi Standar Penyembelihan.

Standar Penyembelihan yang dimaksud yakni harus sesuai dengan ketentuan hukum Standar Penyembelihan Halal yaitu harus memenuhi Standar diantaranya  1.  Standar Hewan yang disembelih, 2.  Standar Penyembelihan  3. Standar Alat penyembelihan dan  4. Standar  Proses penyembelihan 5. Standar Pengolahan, Penyimpanan dan Pengiriman” paparnya.

Bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan di dalam Islam harus mengikuti tata cara yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat dikunsumsi oleh masyarakat muslim, Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal  dimaksud sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,” tambahnya.

Kembali Hal menarik yang di sampaikan oleh KH Muzani , bahwa beliau oktober tahun lalu melakukan kunjungan kerja ke negara Jerman. Ulama sepakat Jerman menyatakan hewan yang di stunning terlebih dahulu itu tidak halal 

Stunning adalah teknik yang membuat hewan tidak sadar sementara sebelum disembelih, sehingga penyembelihan dapat dilakukan tanpa perlawanan dari hewan. 

Tujuan utama stunning adalah untuk mengurangi rasa sakit dan stres pada hewan, serta meningkatkan kualitas daging.

Ada beberapa metode stunning yang digunakan, antara lain:

Elektris: Menggunakan aliran listrik untuk membuat hewan pingsan. 

Mekanik: Menggunakan alat seperti pistol untuk menembakkan bolt ke kepala hewan. 

Gas: Menggunakan gas seperti CO2 atau nitrogen untuk membuat hewan pingsan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi Cium Tangan di Sekolah Muhammadiyah

LANGKANYA TENAGA UNTUK MENGURUS JENAZAH DARI GENERASI MUDA

APAKAH SULIT MENG AUDIT DI MASJID DAN PONDOK PESANTREN MUHAMMADIYAH ?