PEROKOK BUKAN LAGI KATEGORI MUSTAHIK ZAKAT DI TAHUN 2025


PEROKOK BUKAN LAGI KATEGORI MUSTAHIK ZAKAT DI TAHUN 2025


Noor Fajar Asa 


Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadhan 2025 pada Sabtu, 1 Maret 2025 sesuai dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Muhammadiyah juga telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025.


Tak terasa kembali , Ramadhan semakin dekat , Masjid masjid , musholla di akhir tahun ini sudah mulai anang ancang membuat persiapan menyambut bulan suci ini .


Bicara soal ramadhon , idul fithri tak akan lepas  terkait soal shodaqoh wajib bagi kaum muslimin yaitu zakat fithri .


Siap siap karena ini tinggal menghitung hari .Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan per 1 Januari 2025


Rokok memang sekarang ini mungkin sudah bisa di kategorikan bukan lagi barang murahan .


Pada tahun 2015 , Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat itu berpendapat dan menyatakan di depan awak media bahwa perokok bisa dikategorikan sebagai warga mampu. 


Ahok menegaskan, kedepannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat penyaluran bantuan dana KJP untuk pelajar.


Syarat agar siswa dapat menerima KJP adalah orangtua siswa yang tidak merokok, dan hidup secara pas-pasan.


beranggapan orangtua yang merokok mampu membiayai anak-anaknya sekolah, pasalnya untuk rokok aja dinilai Ahok dapat menghabiskan minimal dua bungkus.


"Yang rokok ada duit bapaknya, dua bungkus lagi sehari, kan lucu! , sebagai mana di muat pada Suara.com , Jum'at 15 Mei 2015.


Pendapat mantan gubernur DKI Jakarta tersebut sudah mulai lagi ramai di bicarakan sekarang ini tentang orang yang aktif merokok tidak perlu lagi di beri zakat walaupun dirinya mengklaim masih dhuafa , menurut pendapat sebagian masyarakat  mulai banyak yang menyetujuinya .


Ketika orang tersebut mampu rutin membeli 1 bungkus rokok untuk konsumsi pribadinya , sekarang ini di tahun 2024 menurut kami , dia bukan lagi termasuk golongan faqir dan miskin .Sebagai contoh rata2 harga rokok termurah di kisaran Rp 20 rb .Rp 20 rb × 30 ( hari ) = 600 rb. 600 rb itu setaraf dengan 2 paket sembako dengan isi yang lumayan seharga Paket sembako bantuan pemerintah yang nilainya Rp 300 ribu per keluarga 


Faqir dan miskin adalah diantara golongan yang berhak menerima zakat, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT di dalam surah al- Taubah ayat 60. Menurut Jumhur ulama ( Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah) Faqir adalah seseorang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan halal, sehingga ia tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar orang-orang yang menjadi tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan pangan, sandang, papan. 


Adapun pengertian miskin menurut jumhur ulama adalah seseorang yang memiliki harta dan pekerjaan halal, namun belum dapat mencukupi kebutuhan pokok hidupnya. Misalnya seseorang membutuhkan Rp. 3 juta dalam sebulan, yang ia peroleh hanya Rp. 2 juta .


Setidaknya jika hal ini terlaksana yaitu para perokok tidak lagi di berikan zakat , di harapkan akan memaksa timbul kesadaran bagi warga dhuafa tidak lagi merokok dan dana yang selama ini di belanjakan untuk konsumsi rokok dapat teralihkan untuk belanja kebutuhan yang lebih bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi Cium Tangan di Sekolah Muhammadiyah

LANGKANYA TENAGA UNTUK MENGURUS JENAZAH DARI GENERASI MUDA

APAKAH SULIT MENG AUDIT DI MASJID DAN PONDOK PESANTREN MUHAMMADIYAH ?