MARI KITA TETAP MENGENAKAN HELM
Noor Fajar Asa
________
Sudah lama kita sama sama perhatikan , setelah menyolatkan jenazah di Masjid atau Musala , para pengantar jenazah yang menggunakan sepeda motor ketika mengawal ambulan dgn memegang bendera kuning , hampir sebagian besar tidak menggunakan helm standart , malah sering kali juga motor di kendarai oleh 3 orang dan semuanya tidak menggunakan helm
Apakah ada pengecualian boleh tidak memakai helm bagi pengendara motor ketika mengiringi ambulan jenazah menuju pemakaman ?
Jawabannya adalah TIDAK
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa *helm standar nasional Indonesia*._
UU lalu lintas 2009 adalah produk aturan dari ulil amri dengan tujuan melindungi warga negaranya
Maka bagi orang muslim yang beriman adalah *WAJIB* mematuhi segala aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah / Ulil Amri demi kebaikan rakyat itu sendiri
Sebagaimana
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul, dan ulil amri diantara kalian.” (QS. an-Nisaa’: 59)
Mari kita menggunakan helm kapanpun , dimanapun dan dengan siapapun serta untuk keperluan apapun , ketika kita mengendarai sepeda motor termasuk mengantar jenazah ke tempat peristirahatan terakhirnya
Komentar
Posting Komentar